Baca Juga: Penganiayaan dan Pengeroyokan di Kota Malang Kembali Terjadi, Videonya Tersebar Luas!
"Yang tiga, berdasarkan hasil gelar perkara kami dan kita juga berkoordinasi dengan beberapa ahli maupun instansi, bahwa 3 orang tersebut memang tidak ada peranan. Dia hanya sebagai melihat, menonton kejadian tersebut dan itu tidak sesuai/belum memenuhi unsur di Pasal 170 Ayat 2 ke-1," terang Tinton.***