“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota,” tulis akun @polrestamalangkotaofficial di kolom komentar Instagram @malangrayanews.
Pihak kepolisian juga menyatakan sudah menetapkan empat orang tersangka atas kasus tersebut.
“Sebanyak 4 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan,” lanjutnya.
Baca Juga: Darah Haid Keluar Setelah Suci, Bagaimana Hukumnya? Simak Jawabannya!
Sebelumnya masyarakat Kota Malang juga dihebohkan oleh video viral pengeroyokan terhadap anak panti asuhan.
Perempuan yang masih berusia 13 tahun tersebut dianiaya oleh sejumlah orang, sementara sebelumnya korban juga sempat mengalami pelecehan seksual.
Pihak Polresta Malang Kota sudah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus tersebut.***