4. Berboncengan lebih dari dua orang;
5. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
6. Melanggar lampu merah;
7. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
8. Tidak mengenakan helm;
9. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
10. Melanggar batas kecepatan;
Dari pengendara yang terkena e-tilang ini diharuskan membayar denda sebagai sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Apabila tidak segera membayar denda, maka sanksi berikutnya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan.