Operasi Patuh Semeru 2022 Kota Malang Digelar, Ini Cara Cek Jika Terkena Tilang Elektronik

- 12 Juni 2022, 13:34 WIB
ilustrasi: Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Malang akan digelar mulai 13 Juni 2022 dan cara mengetahui terkena tilang elektronik.
ilustrasi: Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Malang akan digelar mulai 13 Juni 2022 dan cara mengetahui terkena tilang elektronik. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

4. Berboncengan lebih dari dua orang;

5. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

6. Melanggar lampu merah;

7. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;

8. Tidak mengenakan helm;

9. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;

10. Melanggar batas kecepatan;

Dari pengendara yang terkena e-tilang ini diharuskan membayar denda sebagai sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Apabila tidak segera membayar denda, maka sanksi berikutnya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022: Lokasi, Jadwal, Pelanggaran yang Disasar, Hingga Tentang Denda Sampai Rp3 Juta

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah