MALANG TERKINI – Kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) memasuki babak baru, satu lagi tersangka diumumkan oleh pihak kepolisian Polresta Malang dan menguraikan masing-masing peran.
Sebelumnya Polresta Malang telah menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka pada hari Minggi, 5 Maret 2023 lalu.
Kini satu lagi orang yang terlibat dalam bisnis Wahyu Kenzo ini ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE dengan perannya sebagai Founder ATG wilayah Kota Malang.
Penetapan RE Sebagai Tersangka Kasus Robot Trading ATG
Dalam menangani kasus robot trading ATG ini menurut Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi persnya di Mapolresta Malang Kota pada Kamis 16 Maret 2023, pihak kepolisian bertindak dengan penuh kehati-hatian.
"Setelah kami menetapkan saudara WK sebagai tersangka, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian kemudian memanggil beberapa saksi diantaranya saudara RE yang statusnya kini naik menjadi tersangka" kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Buher, demikian akrab disapa, RE berperan sebagai founder dalam menjalankan bisnis robot trading ATG bersama dengan WK.
Baca Juga: Wahyu Kenzo Tertangkap, Polresta Malang Banjir Ucapan Terima Kasih
RE dalam Robot Trading ATG Raup Miliaran Rupiah
Tugasnya yakni merekrut member dan mencari jaringan untuk meningkatkan keuntungan dari upline atau rebate baik member dalam posisi menang ataupun kalah.