Perceraian Menurun Selama Pandemi Covid-19 di Kabupaten Malang, Berikut Alasannya

- 11 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian /pixabay/OpenClipart-Vectors

Namun kabar baiknya, tahun 2020 ini perceraian di Kabupaten Malang angkanya menurun dibanding tahun 2019. Pada tahun 2019 dalam periode yang sama, Januari-September jumlahnya mencapai 5.824 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dan perkara yang diputus sebanyak 4964 perkara.

"Menurunnya angka perceraian pada tahun ini (2020) disebabkan kami memang membatasi untuk masyarakat yang ingin melakukan perceraian. Karena kan di masa pandemi ini kami banyak tutupnya serta orang yang datang juga diwajibkan melakukan physical distancing. Jadi kami batasi maksimal sehari hanya 50 perkara. Kalau normal biasanya sampai 150-200 perkara," ujar Khoirul.

Baca Juga: Rawon Populer di Malang, Si Hitam dengan Citarasa Nendang

Meski begitu pihaknya mengatakan bahwa pengadilan agama tetap menerima perkara yang masuk, melalui aplikasi e-Courd.

"Jadi kebanyakan orang hendak melakukan perceraian lewat sana. Tapi kebanyakan yang mendaftarkan pengacaranya. Bukan orangnya langsung," bebernya.

Lebih lanjut, ditanya terkait dengan mayoritas penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Malang, menurut Khoirul kebanyakan dipicu karena faktor ekonomi keluarga.

Baca Juga: Cokelat Klasik Cafe Malang, Semakin Hangat dengan Aneka Sajian Coklat

"Biasanya akibat faktor ekonomi keluarga, istrinya merantau ke luar negeri. Sedangkan suaminya yang ada di dalam negeri menghabiskan hasil jerih payah istrinya, sekaligus melakukan perselingkuhan. Nah, di situlah biasanya kemudian terjadi perceraian," tutup Khoirul. *** (Imron Hakiki/portalsurabaya)

Halaman:

Editor: Devi Ratnaning Ayu

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x