Sejak Awal Tahun, Israel Membunuh 15 Pelajar Palestina dan Menahan 1.149 Anak di Bawah Umur

- 21 November 2021, 07:56 WIB
Hak anak-anak Palestina dibawah pendudukan Israel
Hak anak-anak Palestina dibawah pendudukan Israel /Pixabay/Hosny_Salah

MALANG TERKINI - Memperingati Hari Anak Sedunia 20 November 2021, Kementerian Pendidikan dan Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) membeberkan pernyataan mengejutkan.

PPS menyatakan bahwa Israel telah membunuh 15 pelajar Palestina dan menahan 1.149 anak di bawah umur sejak awal tahun ini hingga akhir Oktober. Dua pertiga dari anak-anak yang ditahan itu telah disiksa secara fisik.

PPS mengatakan bahwa saat ini terdapat 160 anak-anak Palestina di bawah umur ditahan di tiga penjara Israel.

Baca Juga: Bukan ke Palestina, Israel Luncurkan Serangan Rudal Dekat Damaskus Suriah

Kementerian Pendidikan mengatakan bahwa Israel juga telah menahan 78 siswa selama penggerebekan di rumah-rumah dan sekolah. Pasukan pendudukan Israel juga melakukan 100 serangan terhadap beberapa sekolah.

Otoritas Israel telah terbukti melakukan praktik penyiksaan terhadap anak-anak yang ditahan secara sistematis dan meluas. Dan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

Menurut kementrian, sejak penangkapan mereka, anak-anak menjalani interogasi yang keras. Mereka ditangkap pada malam hari di rumahnya masing-masing, dipukuli di depan keluarganya, diborgol dan ditutup matanya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Dinoyo Movimax dan Sarinah Movimax Terbaru Hari ini 21 November 2021, Yo Wis Ben 3

Mereka juga dikurung tanpa makan atau minum selama berjam-jam, diinterogasi tanpa kehadiran keluarganya, disiksa secara psikis dan fisik, dipaksa mengaku dan menandatangani surat-surat tanpa mengetahui isinya, dan ditahan di pusat-pusat interogasi hingga dua bulan.

Lembaga Tahanan mengatakan Israel menunda pemberian izin yang diperlukan kepada keluarga untuk mengunjungi putra mereka di penjara sementara banyak keluarga kehilangan hak kunjungan.

Otoritas Israel juga menempatkan anak-anak di pusat-pusat penahanan yang tidak memiliki standar minimum kemanusiaan, merampas banyak hak atas pendidikan dan perawatan medis.

Baca Juga: Hellbound Tayang di Netflix, Yoo Ah In Tampil Berbeda

PPS menunjukkan bahwa ada anak di bawah umur dari Tepi Barat diadili di pengadilan militer yang tidak memiliki jaminan dasar untuk pengadilan yang adil dan tanpa mempertimbangkan fakta bahwa privasi mereka sebagai anak-anak harus dilindungi.

Padahal, semestinya pengadilan yang mengadili seorang anak sebagai orang dewasa harus setelah mencapai usia 16 tahun, sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi Hak Anak atau oleh hukum Israel sendiri.

Pengadilan juga perlu mempertimbangkan usia anak Palestina pada saat putusan dan bukan pada saat penangkapannya.

Baca Juga: La Brea Film Seri Garapan Universal Television, Terjebak di Sinkhole Zaman Prasejarah

PPS mengatakan bahwa pengadilan Israel mengeluarkan hukuman yang tidak adil terhadap anak di bawah umur menyusul amandemen yang diperkenalkan pada beberapa undang-undang yang berkaitan dengan anak di bawah umur Palestina.

Dalam undang-undang tersebut tertera bahwa pengadilan dapat mengeluarkan hukuman untuk tindakan protes oleh anak di bawah umur serta memantau postingan mereka di media sosial untuk diadili.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: English Wafa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah