Pemerintah Resmi Putuskan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Pada Tanggal Ini

1 Desember 2020, 18:34 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy, libur akhir tahun 2020 /Kemenko PMK

MALANG TERKINI – Cuti bersama dan hari libur akhir tahun 2020 menjadi hal yang ditunggu-tunggu.

Dan hari ini Selasa sore, tanggal 1 Desember 2020 pemerintah telah menetapkan keputusan hari libur akhir tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy sudah menyampaikan keputusan memotong cuti bersama Desember dan hari libur akhir tahun 2020.

Baca Juga: Fix! Pemerintah Tetapkan Hapus Libur Panjang Akhir Tahun, Tanggal 28-30 Desember Masuk Kerja

Menurut Muhadjir, ada 3 hari yang dipangkas oleh pemerintah.

“Sesuai dengan arahan Presiden memutuskan bahwa ada dua libur yakni Natal dan Tahun Baru, ditambah pengganti 1 hari Idul Fitri,” paparnya

Lalu ia menjelaskan lebih rinci terkait libur akhir tahun 2020.

“Adapun untuk liburnya 24 Desember-27 Desember, untuk Natal,” jelasnya lagi

Rinciannya,

24 Desember 2020 Libur Menjelang Natal

25 Desember 2020 Libur Perayaan Natal

26 Desember 2020 libur Sabtu

27 Desember 2020 libur Minggu

“Sementara itu tanggal 28-30 Desember 2020 tidak libur, tetapi masuk kerja seperti biasa,” lanjutnya.

Baca Juga: Resmi! Inilah Keputusan Pemerintah Tentang Libur Akhir tahun dan Cuti Bersama 2020

Kemudian tanggal 31 Desember libur pengganti Idul Fitri

1 Januari 2021 Libur Awal Tahun

2 Januari 2021 Libur Hari Sabtu

3 Januari 2021 Libur Hari Minggu

“Dengan demikian secara teknis ada pengurangan sebanyak tiga hari, yaitu 28, 29, 30 Desember 2020” paparnya.

Selanjutnya, kesepakatan tersebut akan ditandatangani oleh Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.

Sejatinya libur 11 hari menurut SKB 3 Menteri, namun beberapa waktu yang lalu berdasarkan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta keputusan libur akhir tahun 2020 tersebut direvisi.

Baca Juga: Sore Ini Diumumkan Keputusan Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama Desember 2020

Hal tersebut berkaitan erat dengan pandemi corona yang belum beranjak dari Tanah Air.

Jika cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 tetap dipaksakan 11 hari, dikhawatirkan akan menyumbang lebih besar angka positif corona.

Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan jika libur panjang saat pandemi justru tidak memberikan perbaikan kepada indikator ekonomi.

“Berarti ini harus hati-hati melihatnya, apakah dengan adanya libur panjang, masyarakat melakukan aktivitas, mobilitasnya tinggi namun tidak menimbulkan belanja dan menimbulkan tambahan kasus COVID,” katanya ketika memaparkan APBN Kita edisi November 2020 di Jakarta, Senin 23 November 2020, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantunya Akan Diperiksa, Polda Metro Jaya: Tak Perlu Bawa Simpatisan

Sri Mulyani menjelaskan jika hari kerja pada November tahun ini sama dengan tahun 2019 mencapai 21 hari dan pada Desember 2020 jumlah hari kerjanya mencapai 16 hari sedangkan tahun lalu mencapai 20 hari kerja.

“Ini yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden, apakah jumlah hari kerja, atau libur panjang ini dalam suasana COVID menimbulkan dampak yang justru unintended, yang tidak kita kehendaki, yakni jumlah kasus meningkat namun jumlah aktivitas ekonominya tidak terjadi kenaikan,” imbuhnya.

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Youtube Antara

Tags

Terkini

Terpopuler