Juliari Batubara Jadi Tersangka, PDIP: Partai Melarang Segala Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan

6 Desember 2020, 21:29 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait dana bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui jika Juliari Batubara adalah kader PDIP. Ia telah dua kali menjadi anggota DPR melalui PDIP untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Baca Juga: Soal Penerapan Pasal Ancaman Pidana Mati untuk Kasus Mensos Juliari Batubara, Ini Komentar KPK

Baca Juga: Terkait Koruptor Dana Bansos COVID-19, Pakar Hukum Unair: Sanksi Paling Adil Adalah Pidana Mati

"Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Antara.

“Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,"  lanjutnya.

Hasto menegaskan jika PDIP mendukung upaya KPK memberantas korupsi, termasuk diantaranya yang melalui operasi tangkap tangan (OOT) yang belakangan kerap dilakukan.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan jika PDIP selalu mengingatkan para kadernya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaannya, terlebih sampai melakukan korupsi.

"Kami selalu tegaskan bahwa kekuasaan itu untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi," ujarnya menegaskan.

"Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,"  lanjutnya.

Menurut Hasto, PDIP dalam berbagai kesempatan misalnya dalam forum-forum partai seperti rakernas, lanjut dia, sikap antikorupsi selalu ditanamkan.

"Dalam tiga kali sekolah calon kepala daerah terakhir, PDI Perjuangan selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Juliari Batubara, Profil Singkat Mensos yang Tersangkut Kasus Suap Bansos Covid-19

Ancaman Hukuman Mati

Sebelumnya, pada April 2020, Ali Fikri yang saat itu menjabat sebagai Plt Juru Bicara KPK mengatakan jika ada ancaman hukuman mati bagi yang menyalahgunakan dana penanganan bencana.

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," katanya, Rabu 1 April 2020, dikutip dari Antara.

KPK pun, kata dia, telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 tersebut.

"KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," ujar Ali.

Baca Juga: Inilah Sosok yang Ditunjuk Jokowi untuk Menduduki Kursi Menteri Sosial

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengingatkan mengenai adanya ancaman hukuman mati terhadap pihak yang menyelewengkan dana penanganan Covid-19.

"Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana," kata Firli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 27 Maret 2020.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler