Jangan Sampai Lupa! Tidak Ada Cuti Bersama Desember 2020, Cek Lagi Tanggal Masuk Kerja

16 Desember 2020, 20:06 WIB
Wacana Pemangkasan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 /Lazuardi Ansori/Malang Terkini

MALANG TERKINI – Sesuai dengan keputusan yang ditetapkan pemerintah pada awal bulan, tidak ada cuti bersama Desember 2020 ini.

Cuti yang sejatinya tiga hari dipangkas, guna meminimalisir penyebaran virus corona.

Tentunya, pemangkasan libur yang dilakukan pemerintah yang bisa dibilang cukup mendadak ini akan mengubah jadwal.

Baca Juga: Disahkan Presiden, Inilah Rincian Perubahan Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2020

Sekiranya sudah merencanakan untuk jalan-jalan, namun terpaksa ditunda karena jadwal berubah, tidak ada cuti bersama Desember 2020.

Dikhawatirkan memang jika libur tetap sama, angka penyebaran virus corona tidak bisa ditekan.

Oleh sebab itulah, pihak pemerintah mengeluarkan keputusannya.

Tanggal 28-30 Desember 2020 Masuk Kerja

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa libur akhir tahun dan cuti bersama akan dipangkas tiga hari.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari laman Setkab.

Baca Juga: Sah! Jokowi Teken Keppres Perubahan Libur dan Cuti Bersama untuk ASN

Jika mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020, maka tanggal 28-30 Desember 2020 adalah libur sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri yang ditiadakan.

“Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.

Sedangkan untuk Tahun baru, pemerintah memutuskan tanggal 31 Desember sebagai cuti bersama pengganti dari cuti bersama Idul Fitri.

“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.

Selanjutnya, Muhadjir menjelaskan jika keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam kesepakatan tiga menteri, yakni Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelasnya.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler