SKB 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Kemenag: Optimis Akan Kuatkan Toleransi

4 Februari 2021, 08:24 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021). Selain mengevaluasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020, rapat tersebut juga membahas isu-isu aktual, salah satunya dalam penyelenggaraan haji dan umroh pada 2021 di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

MALANG TERKINI – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekan Surat Keputusan Bersama (SKB) Rabu, 03 Februari 2021.

SKB tersebut tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip Malang terkini pada website resmi Kemenag.

Menag optimis lahirnya SKB 3 Menteri ini akan mampu menguatkan sikap toleransi dan saling kesepahaman antar pemeluk agama.

Baca Juga: Soal Umat Syiah dan Ahmadiyah, Menag Yaqut: Mereka Warga Negara yang Harus Dilindungi

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Sarankan Sekolah di Daerah Ini Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

“Keluarnya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati,” ujar Menag Yaqut dalam jumpa pers virtual penandatangan SKB.

Lahirnya SKB ini juga diharapkan akan mencegah munculnya konflik yang bersumber dari nilai agama. Regulasi ini juga bukan dasar kelompok atau sekolah untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu.

“Agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi,” ujar Menag dalam jumpa pers virtual.

Secara jelas SKB ini memberikan mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan penguatan pemahaman moderasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah.

Baca Juga: Catat, Daerah-daerah Ini Diperbolehkan Nadiem Makarim untuk Membuka Sekolah

Kewenangan ini dilakukan kepada pemerintah daerah dan atau kepada sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini.

Secara rinci, ada empat aturan pokok dalam SKB tersebut.

Pertama, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut baik tanpa kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Pemda dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Biodata dan Profil Yaqut Cholil Qoumas, Ketua GP Ansor Jadi Menag

Ketiga, dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Keempat, Pemerintah Daerah dan atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau, imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan atau kepala sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama.

Pemerintah memberi waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SKB ini ditetapkan.

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler