Jokowi Buka Wacana Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid Usulkan Presiden Lakukan Ini

16 Februari 2021, 10:37 WIB
Hidayat Nur Wahid bicara soal revisi UU ITE /Dok. PKS.

MALANG TERKINI - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menyambut baik wacana revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hidayat meminta Jokowi segara meminta fraksi-fraksi yang medukung pemerintah di DPR untuk lakukan revisi UU ITE.

Ia juga menegaskan jika Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) akan mendukung langkah tersebut.

Baca Juga: Warga Saling Lapor dengan UU ITE, Jokowi: Saya Memerintahkan Kapolri Lebih Selektif

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah akan Mendiskusikan Inisiatif untuk Revisi UU ITE

Pria kelahiran Klaten Jawa tengah tersebut mengatakan jika UU ITE implementasinya kerap dilakukan tikdak adil.

Lebih Kongkret Presiden @jokowi Segera Minta Fraksi2 Pendukungnya di DPR Revisi UU ITE. Fraksi2 Non Pemerintah ; FPKS&FPD Mendukung,” tulisa Hidayat, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Selasa 16 Februari 2021.

“Saya dan Banyak Pihak Sudah Usulkan,Agar UU ITE Direvisi, Krn Implementasinya Sering Tak Adil,Pasalnya Banyak Di”karet”kan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jokowi  menyatakan jika pihak pemerintah bisa meminta DPR untuk Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Jokowi, revisi UU ITE dapat dilakukan jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam 15 Februari 2021.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.

Jokowi menegaskan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca Juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, Jokowi: Terutama Menghapus Pasal-pasal Karet

Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan jika akan meminta DPR menghapus pasal karet yang ada dalam UU ITE tersebut jika tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.

Wacana mengenai revisi UU ITE juga disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .

Menurutnya, jika UU ITE dianggap tidak baik dan memuat pasa karet, maka pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan diskusi perihal adanya perubahan dari UU ITE tersebut.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE,” kata Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Salah Satu Janji Komjen Listyo Sigit yang Tidak Banyak Diberitakan

Mahfud MD lantas meceritakan jika UU ITE dulu juga diusulkan dengan penuh semangat pada tahun 2007-2008.

“Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE,” jelasnya.

Lebih lanjut, pria kelahiran Madura tersebut mengatakan jika UU ITE itu saat ini dianggap tidak baik, maka terbuka kemungkinan untuk melakukan revisi.

“Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi,” pungkasnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler