Langkah-langkah Detail Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Tak Perlu Antre Lama

23 Februari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

MALANG TERKINI – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu jenis surat yang cukup penting untuk dimiliki mereka yang telah mencapai syaratnya.

Apalagi bagi Anda yang memiliki mobilitas yang sangat tinggi, SIM sangatlah penting.

Jika dahulu perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan secara manual, sekarang ini sudah bisa dilakukan online lho. Cara perpanjangan SIM online juga sangat gampang sekali, Anda sudah tidak perlu antre lama lagi di depan loket.

Baca Juga: Catat, Ini Golongan Masyarakat yang Bisa Daftar SIM Gratis

Apalagi memang saat ini kondisinya tidak memungkinkan untuk berdesak-desakan atau berkerumun. Alih-alih menunggu di dalam, Anda bisa saja terpaksa berdiri di luar karena di dalam sudah banyak yang mengantre.

Tidak hanya memperpanjang, Anda bisa membuat SIM online juga. Memudahkan sekali, bukan?

Namun sampai saat ini, golongan SIM yang bisa dilakukan pendaftaran secara online hanya Sim A dan SIM C saja.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ini 7 Golongan Masyarakat Bisa Buat dan Perpanjang SIM Gratis

Syarat Usia

Berikut ini syarat usia yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing untuk SIM.

Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

Usia 21 tahun untuk SIM B II.

Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk 3 Golongan Ini

Persyaratan Administrasi

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

  • SIM baru;
  • Perpanjangan SIM;
  • Pengalihan golongan SIM;
  • Perubahan data pengemudi;
  • Penggantian SIM hilang atau rusak;
  • Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Baca Juga: Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Rp900 Ribu Per Bulan? Ini Penjelasannya

3. Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

  1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;
  4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah

Berikut Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".

3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:

  • Jenis permohonan,
  • Golongan SIM,
  • Alamat email,
  • POLDA kedatangan,
  • SATPAS kedatangan,
  • Alamat SATPAS kedatangan.
  • Kemudian pilih "Lanjut"

4. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:

  1. Status kewarganegaraan,
  2. NIK atau nomor KTP,
  3. Nama lengkap,
  4. Tinggi,
  5. Golongan darah,
  6. Kode pos,
  7. Kota,
  8. Alamat,
  9. Nomor handphone,
  10. Pendidikan,
  11. Pekerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk 3 Golongan Ini

5. Jika sudah, pilih "Check".

6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang dapat dihubungi.

7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:

  1. Memilih metode pembayaran,
  2. Memilih tanggal kedatangan,
  3. Mengisi rekening pengembalian
  4. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.

Itulah cara membuat atau memperpanjang SIM secara online. Apalagi dirasa ada masalah, segera hubungi pihak-pihak terkait. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News sim.korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler