MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memebrikan kesempatan kepada sejumlah golongan masyarakat untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Tidak hanya untuk membuat SIM baru, ketentuan biaya gratis itu juga termasuk untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM.
Hal tersebut tertuang pada PP No 76 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden pada Desember 2020 yang lalu.
Baca Juga: Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah
Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah
PP No 76 Tahun 2020 tersebut adalah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Pada aturan tersebut tertuang mengenai adanya peluang daftar SIM secara gratis.
Meski demikian, tidak semua masyarakat bisa medapatkan kesempatan untuk daftar SIM secara gratis. Hanya beberapa golongan masyarakat yang bakal memilki kesempatan digratiskan biaya pembuatan SIM.
SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.