5 Titik Penyekatan Mudik 2021 Kabupaten/Kota Malang, Periode 6–17 Mei 2021

24 April 2021, 14:15 WIB
penyekatan mudik 2021 /Pixabay/iqbal nuril anwar

MALANG TERKINI – Terkait adanya Surat Edaran (SE) pelarangan mudik lebaran 2021, Polisi Resort (Polres Malang) melakukan penyekatan di lima titik kota Malang Periode 6–17 Mei 2021.

Penyekatan mudik 2021 oleh Polres Malang rencananya dilakukan mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 di lima titik perbatasan kota Malang.

Saat ini Polres Malang tengah menyiapkan teknis penyekatan larangan mudik 2021 yang akan ditiadakan mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Sebelum Idul Fitri 2021, 22 April Sampai 5 Mei Diperbolehkan, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H, Polres Malang melakukan penyekatan.

“Untuk penyekatan tersebut akan mendirikan pos di lima titik yang ada di daerah perbatasan dengan kabupaten lain,” ujar Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitryansyah dilansir Malang Terkini dari web resmi Korlantas Polri.

Kelima titik penyekatan yang telah dipersiapkan yakni di exit tol lawang, exit tol Singosari, perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar di Sumberpucung dan Perbatasan dengan Kabupaten Lumajang di Ampelgading.

Upaya penyekatan yang dilakukan oleh Polres Malang untuk membatasi agar warga tidak keluar dari Malang Raya.

Merujuk pada SE peniadaan Mudik 2021, bagi masyarakat yang memenuhi syarat melakukan perjalanan boleh keluar masuk kota Malang.

Baca Juga: Perlu Diperhatikan, Bisa Mudik Lebaran 2021 di Tanggal Ini Asal Syarat Terpenuhi

Adapun golongan masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan sebagai berikut:

  1.     Golongan masyarakat yang bekerja atau sedang melakukan perjalanan dinas
  2.     Kunjungan keluarga sakit
  3.     Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  4.     Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  5.     Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Agus juga menambahkan, untuk orang ber KTP Malang raya dari luar kota diperbolehkan untuk masuk Malang Raya.

Bagi masyarakat Malang yang nekat melakukan Mudik 2021, Polres Malang akan memberikan sanksi.

Namun perihal sanksi yang akan dikenakan, hingga saat ini Satlantas Polres Malang masih koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Polri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler