Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Aturan Larangan Mudik 2021

- 24 April 2021, 11:02 WIB
ilustrasi larangan mudik 2021
ilustrasi larangan mudik 2021 /Pixabay/Alexander Grishin

MALANG TERKINI - Pemerintah bahwasannya telah menerbitkan terkait Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, tepatnya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang membahas terkait (Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19) Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Adendum tersebut, juga mengatur tentang terkait ketetapan secara ketat mengenai beberapa persyaratan yang berlaku, khususnya terkait persyaratan untuk (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yaitu PPDN.

Hal tersebut, khususnya mengatur terkait persyaratan perjalanan, untuk di masa sebelum (22 April-5 Mei) dan sesudah peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei).

Baca Juga: Kemenhub Siap Kendalikan Laju Transportasi, di Masa Sebelum, Selama dan Sesudah Larangan Mudik 2021

Adendum surat yang dibuat, bahwasannya diperuntukkan dengan sasaran yang dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi pemerintah, terkhususnya dalam bentuk acuan untuk antisipasi peningkatan arus laju pergerakan transportasi masyarakat.

Tidak hanya itu saja, bahwasannya tujuan dari diberlakukan regulasi yang mengatur tersebut ialah untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih diperkirakan melanda Indonesia.

Mengenai persyaratan yang ada dan berlaku, bahwasannya berikut Malang Terkini sajikan terkait Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang berhasil dikutip dari situs resmi Kementrian Perhubungan, yaitu sebagai berikut:

1. Transportasi Umum Darat

a. Akan dilakukan uji tes pengecekan acak, terkhususnya (Rapid Test Antigen/Test GeNose Covid-19), haln tersebut akan dilakukan apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 dari Daerah.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x