MALANG TERKINI – Pemerintah resmi mengeluarkan keputusan untuk menetapkan larangan mudik lebaran 2021, terhitung mulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tak hanya itu, aturan larangan mudik tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Golongan Masyarakat yang Masih Boleh Lakukan Perjalanan
Baca Juga: Ini Dia 4 Hal yang Diatur Edaran Satgas COVID-19, Dari Kegiatan Ibadah Hingga Larangan Mudik Lebaran
Larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah adanya arus mudik yang dapat menjadi salah satu mudahnya penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini belum juga berakhir.
Tak perlu risau, kelonggaran diberikan pemerintah bagi masyarakat yang hendak pergi keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021, yaitu tanggal 26 April hingga 5 Mei 2021.
Bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan di tanggal tersebut pemerintah memberikan kelonggaran dan memperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan.
Pihak kepolisian melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) masih diperbolehkan melintas dengan syarat yaitu membawa surat keterangan sehat.