Mudik Sebelum Idul Fitri 2021, 22 April Sampai 5 Mei Diperbolehkan, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru

- 24 April 2021, 11:45 WIB
ilustrasi larangan mudik 2021
ilustrasi larangan mudik 2021 /Instagram/Free-Photos

MALANG TERKINI - Kementerian Perhubungan (Kemenperhub) RI sebelumnya sudah mengeluarkan aturan larangan atau peniadaan mudik saat lebaran atau Idul Fitri 2021.

Larangan mudik ditetapkan mulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 yang terkandung dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021.

Setelah dikeluarkannya peraturan tersebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI menanggapi hasil dari survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenperhub RI.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Aturan Larangan Mudik 2021

Di mana hasil dari Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 itu ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021.

Satgas Covid-19 juga melihat pada bulan suci Ramadhan dan mendekati hari raya Idul FItri 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat.

Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Melihat dari dampak yang nantinya akan ditimbulkan yaitu penambahan kasus penularan Covid-19, Satgas pun membentuk Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.

Aturan ini dimaksudkan untuk memperketat aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 masa peniadaan mudik atau pada 22 April sampai 5 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Covid-19.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x