Per Tanggal 18 Mei 2021 SIKM Tak Berlaku di Jakarta, Ganti dengan Dokumen-dokumen Ini

17 Mei 2021, 14:46 WIB
ilustrasi: penyekatan selama larangan mudik lebaran 2021 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI – Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM sebelumnya merupakan salah satu syarat utama masuk wilayah Jakarta.

Namun per tanggal 17 Mei 2021, pemberlakuan SIKM tersebut sudah berakhir.

Masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus memenuhi dokumen lainnya yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Perhatikan Baik-baik! Inilah Deretan Kendaraan yang Diperbolehkan Lewat di Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan jika masyarakat yang kembali ke Jakarta harus mempersiapkan surat keterangan bebas Covid-19.

Tidak hanya itu saja, ada beberapa persyaratan lainnya, misalnya saja kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, atau lainya.

Tidak hanya itu saja, nantinya orang-orang yang masuk ke Jakarta juga akan ditanya oleh aparat yang bertugas.

Namun dari itu semua yang paling penting adalah, surat keterangan negatif Covid-19.

Baca Juga: 5 Titik Penyekatan Mudik 2021 Kabupaten/Kota Malang, Periode 6–17 Mei 2021

"Untuk dokumen lainnya seperti KTP yang bersangkutan, dan ditanya dari mana dan akan ke mana. Tapi di sini yang paling penting jelas hasilnya negatif," sambungnya.

Namun secara garis besar, dilansir dari PMJ News, jika masyarakat akan keluar kota ada dua hal yang perlu dipersiapkan,

1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan

2. Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler