Perhatikan Baik-baik! Inilah Deretan Kendaraan yang Diperbolehkan Lewat di Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021

- 8 Mei 2021, 19:08 WIB
penyekatan mudik 2021
penyekatan mudik 2021 /Pixabay/iqbal nuril anwar

MALANG TERKINI – Guna terus mengurangi angka positif corona, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik. Pelarangan tersebut sudah mulai dilaksanakan pada Kamis, 6 Mei 2021 lalu.

Polisi dan jajaranya berjaga-jaga di setiap pos penyekatan wilayah. Meski begitu, pemerintah tetap memperbolehkan beberapa jenis kendaraan lewat pos penyekatan.

Peraturan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 13 Tahun 2021 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Update Terkini! 17 Lokasi Titik Penyekatan Kota Surabaya, Simak Syarat agar Lolos!

Ada pun kriteria khusus yang dimaksud mulai dari melakukan perjalanan dinas, bekerja, atau juga kondisi yang sekiranya mendesak, seperti akan melahirkan atau tengah kondisi sakit parah.

Perjalanan dinas tersebut bukan serta merta omongan saja, namun juga dibuktikan dengan surat tugas yang telah lengkap dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Untuk ibu hamil diperbolehkan dengan satu orang pendamping, sementara kepentingan melahirkan maksimal didampingi dua orang.

Baca Juga: 20 Titik Penyekatan Mudik 2021 Provinsi Jawa Timur, Berlaku Mulai 6-16 Mei

Kendaraan yang Masih Boleh Beroperasi

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x