Benarkah PPKM Darurat Jawa-Bali Bakal Diperpanjang? Ini Pernyataan Satgas Covid-19

14 Juli 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi: Pemerintah beri pernyataan resmi perihal opsi PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga Agustus /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI - Penambahan kasus Covid-19 yang menjangkau 40 ribu lebih kasus per hari, membuat pemerintah membuka opsi penambahan waktu untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 2021.

Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, seperti dikutip Malang Terkini dari situs Antara pada 13 Juli 2021.

Menurut Wiku, seperti dikutip Malang Terkinin dari situs Satgas Covid-19 pada 13 Juli 2021, pada pekan ini terjadi kenaikan jumlah kelurahan yang kepatuhan memakai masker warganya kurang dari 60%.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa - Bali Diperpanjang? Ini Pernyataan Pemerintah

Pada pekan sebelumnya sebanyak 2.654 kel/desa, kini menjadi 3.455 kel/desa. Dari jumlah tersebut paling banyak berasal dari Jawa Timur (569 kel/desa tidak patuh), Aceh (558 kel/desa tidak patuh), Jawa Barat (481 kel/desa tidak patuh), Jawa Tengah (270 kel/desa tidak patuh), dan Gorontalo (212 kel/desa tidak patuh).

Meskipun ada kenaikan pesat dari laporan kinerja posko pada sepekan pelaksanaan PPKM Darurat ini.

Kinerja posko desa/kelurahan, kenaikan paling tinggi terjadi pada laporan kegiatan pengawasan keluar masuk wilayah (naik 199,83%) dan Pembatasan jam malam (naik 157,13%).

“Kenaikan laporan kinerja posko ini harus terus dipertahankan, mengingat ini adalah langkah pencegahan yang harus dimaksimalkan agar penularan COVID-19 tidak semakin meningkat di tengah masyarakat,” ujarnya.

Wiku kembali mengingatkan, penanganan COVID-19 dengan meningkatkan fasilitas kesehatan mungkin saja dapat membantu penanganan pada orang yang sudah terinfeksi COVID-19.

Baca Juga: Arti PPKM dan 14 Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai Tanggal 3-20 Juli 2021

Namun tidak akan pernah cukup apabila orang yang terinfeksi jumlahnya terus meningkat dan tidak terkendali.

Upaya jangka panjang, murah, dan paling cepat adalah dengan terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga jarak, memakai masker dan menjaga kebersihan diri.

Dia menyebut, kapan pandemi ini berakhir ditentukan dengan seserius apa dalam berkomitmen untuk disiplin protokol kesehatan, serta ketegasan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam menindak tegas pelanggarannya oleh individu, kelompok masyarakat atau institusi.

“Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan demi kesehatan masyarakat secara luas,” ucap Wiku dalam konferensi pers di Jakarta pada 13 Juli 2021.

Pemerintah juga menambah 15 kabupaten/kota lain yang harus menerapkan PPKM Darurat pada 12-20 Juli 2021 yaitu Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

Baca Juga: PPKM Darurat DIPERPANJANG hingga 17 Agustus 2021, Benarkah? SIimak Penjelasannya!

Wiku juga menjelaskan bahwa pemerintah terus menerus melakukan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat ke luar Pulau Jawa dan Bali sesuai Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021.

Wiku menyebut pemerintah masih terus melaksanakan testing, tracing dan treatment melalui vaksinasi.

Perpanjangan PPKM Darurat ini masih berupa opsi, kita masih menantikan ketetapan resmi dari pemerintah selanjutnya***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler