Arti PPKM dan 14 Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai Tanggal 3-20 Juli 2021

- 13 Juli 2021, 17:39 WIB
Caption Foto: Ilustrasi Pengetatan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat
Caption Foto: Ilustrasi Pengetatan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat /Pixabay.com/sw_reg_03

MALANG TERKINI - Lonjakan angka kasus Covid-19 terus meningkat, hal ini dikarenakan adanya varian baru dari Virus Corona yang tingkat penularannya lebih cepat.

Pemerintah dengan dibantu para jajarannya terus berupaya untuk mencegah dan mengurangi penularan virus corona ini, salah satunya dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 juli 2021.

PPKM itu sendiri memiliki arti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang berisi aturan aturan yang sifatnya mengikat yang harus ditaati oleh mereka yang tinggal di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Pelaksanaan Kurban Idul Adha 1442 M di Kota Malang Saat PPKM Darurat 2021

PPKM Darurat ini resmi diputuskan oleh Presiden Ir.H Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, melalui siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden  @Sekretariat Presiden, yang diunggah pada Kamis 1 juli 2021.

“PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang  lebih ketat daripada yang selama ini yang  berlaku,” tegas  Jokowi.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman  Dan Investasi, Luhut Pandjaitan menyampaikan pengetatan aktivitas masyarakat  selama periode  PPKM  Darurat meliputi:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan)  dilakukan secara daring atau online

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x