MALANG TERKINI - Lonjakan angka kasus Covid-19 terus meningkat, hal ini dikarenakan adanya varian baru dari Virus Corona yang tingkat penularannya lebih cepat.
Pemerintah dengan dibantu para jajarannya terus berupaya untuk mencegah dan mengurangi penularan virus corona ini, salah satunya dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 juli 2021.
PPKM itu sendiri memiliki arti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang berisi aturan aturan yang sifatnya mengikat yang harus ditaati oleh mereka yang tinggal di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat.
Baca Juga: Pelaksanaan Kurban Idul Adha 1442 M di Kota Malang Saat PPKM Darurat 2021
PPKM Darurat ini resmi diputuskan oleh Presiden Ir.H Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, melalui siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden @Sekretariat Presiden, yang diunggah pada Kamis 1 juli 2021.
“PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini yang berlaku,” tegas Jokowi.
Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi, Luhut Pandjaitan menyampaikan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat meliputi:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan) dilakukan secara daring atau online