Stimulus BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar, Ini Kriteria dan Syarat Pendaftarannya

1 Agustus 2021, 21:22 WIB
BPUM tahap 3 Kediri dibuka Agustus 2021 /Antara Foto/Umarul Faruq

MALANG TERKINI - Pemerintah kembali mengambil langkah terkait usaha penyelamatan perekonomian masyarakat di tengah masa Pandemi.

Hal ini terbukti dengan Penyerahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang digelar secara seremonial di halaman gedung Istana Merdeka pada Jum'at 30 Juli 2021.

Tidak hanya di Ibukota saja, pemerintah juga memberikan BPUM juga ke berbagai daerah. Termasuk juga dengan Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Baca Juga: Syarat Daftar BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar Agustus 2021, Cek Jadwal dan Cara Daftar

Kabar Gembira untuk warga Kabupaten Blitar, Pendaftaran BPUM tahap 3 tahun 2021 telah dibuka.

Pendaftaran BPUM 2021 tahap 3 untuk wilayah kabupaten Blitar ini terselenggara atas kerjasama Kementerian KUKM Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Periode pendaftaran akan dibuka pada tanggal 2 sampai dengan 9 Agustus 2021, dengan jumlah nominal bantuan Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.

Pendaftaran ini dilaksanakan secara kolektif di kantor kelurahan/desa setempat pada rentang jangka waktu pendaftaran.

Baca Juga: Alur Pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro

Perlu diperhatikan, Pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus mendownload formulir pendaftaran dan pernyataan mutlak melalui link :

Formulir pendaftaran: KLIK DI SINI

Pernyataan mutlak: KLIK DI SINI

Adapun kriteria penerima BPUM tahap 3 Kabupaten Blitar 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Blitar.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan penerima BPUM.

4. Bukan ASN, Anggota TNI, Anggota POLRI, pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Tahap 2 Cair Akhir Juli 2021

Syarat Pendaftaran:

- Foto copy E-KTP Kabupaten Blitar

- Foto copy Kartu Keluarga (KK).

- Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.

- Mengisi formulir pendaftaran (form 1).

- Mengisi surat pertanggungjawaban mutlak (form 2)

- Melampirkan foto usaha.

Baca Juga: BPUM 2021 Tahap 2: Syarat, Cara Daftar Hingga Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta

- Diutamakan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah daftar BPUM di Tahun 2020, atau pada gelombang I dan II Tahun 2021.

Demikian kriteria dan syarat pendaftaran program BPUM tahap 3 tahun 2021 bagi warga Kabupaten Blitar.

Segera daftarkan usaha anda, Patuhi kriteria dan syarat yang ditentukan agar stimulus dari program BPUM tahap 3 Kabupaten Blitar ini juga dapat membantu Anda.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: diskopum.blitarkab.go.id/

Tags

Terkini

Terpopuler