MALANG TERKINI – Pendaftaran BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar sudah dibuka sejak Senin, 2 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Nilai bantuan yang diberikan BPUM tahap 3 kepada setiap pelaku usaha mikro sebesar Rp.1,2 juta.
Cara daftar BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar cukup mudah, hanya menyiapkan persyaratan yang sudah ditentukan, lalu dikumpulkan di kantor desa atau kelurahan masing-masing.
Setelah itu akan dikumpulkan secara kolektif, dan dikirim ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar.
Bantuan tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Blitar.
Sedangkan kriteria umum BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar yang harus diketahui adalah memiliki e-KTP Kabupaten Blitar, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
Baca Juga: Stimulus BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar, Ini Kriteria dan Syarat Pendaftarannya
Selain itu pendaftar bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD, serta tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dilansir dari akun facebook Ahmad Hudlori, salah satu ASN di Dinas Koperasi Kabupaten Blitar, berikut ini persyaratan mendaftar BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar:
1. Fotocopy e-KTP Kabupaten Blitar
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Syarat Daftar BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar Agustus 2021, Cek Jadwal dan Cara Daftar
3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa (Lurah)
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
5. Mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak
6. Melampirkan foto usaha
Baca Juga: Kasus COVID-19 Kembali Muncul, Wuhan Akan Tes 12 Juta Warganya
7. Diutamakan bagi pelaku usaha mikro yang belum daftar di tahun 2020, gelombang 1 dan 2 tahun 2021
Berikut ini link download formulir pendaftaran (Klik disini), dan surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak (Klik disini). Semoga bermanfaat. ***