Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021, Ini 5 Kriterianya

8 Agustus 2021, 15:38 WIB
YES, BSU Subsidi Upah BLT /PIXABAY/stevepb

MALANG TERKINI – Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021 selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus.

Sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan sektor ekonomi nasional yaitu dengan mendukung kebijakan keuangan negara sebagai langkah penanganan pandemi COVID-19.

Hal tersebut juga tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2021. Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja dalam penanganan dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU

Sekretariat Kabinet memposting informasi terkait bantuan subsidi gaji/upah tahun 2021 di Instagram-nya @sekretarit.kabinet pada 8 Agustus 2021.

Pada postingan tersebut terdapat infografis yang menjelaskan bahwa Pemerintah kembali meluncurkan BSU senilai Rp500.000/bulan, untuk dua bulan dan akan diberikan sekaligus.

BSU diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Terdapat 5 kriteria penerima BSU tahun 2021 diantaranya

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000/bulan. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Sektor usaha. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri, barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tidak Dianggarkan, Ini Penggantinya

Sedangkan proses pembayaran ke rekening pekerja dilakukan melalui rekening Bank Himbara yaitu Bank BRI, Mandiri, BTN, dan BNI. Khusus tenaga kerja yang berada di Aceh bisa melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler