KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin di Kediamannya karena Mengaku Jalani Isolasi Mandiri  

25 September 2021, 16:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, pada Sabtu, 25 September 2021 /Twitter/KPK/@KPK_RI

 

MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Sabtu dini hari, 25 September 2021.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Azis Syamsuddin dengan langsung mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Kronologi Kasus Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Transfer Uang Suap dengan Mata Uang Asing Rp3,1 Miliar

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube KPK RI pada Sabtu, 25 September 2021.

Firli mengatakan bahwa sebelumnya, Azis meminta kepada KPK untuk menunda pemanggilan dan pemeriksaan pada Jum'at 24 September 2021.

Yang bersangkutan memberikan keterangan sedang menjalani isolasi mandiri, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

 Baca Juga: Aziz Syamsuddin Transfer Suap ke Eks Penyidik KPK dengan Mata Uang Asing Rp3,1 Miliar

Maka tim penyidik KPK melakukan konfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan terhadapnya dengan melibatkan tenaga medis.

Setelah pengecekan kesehatan terhadap  Azis yang dilakukan di rumahnya, diketahui bahwa hasil tes swab antigen adalah non reaktif Covid-19.

Selanjunya, tim KPK membawa Azis ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan.

 Baca Juga: KPK Sebut Dikelabuhi Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin Ternyata Non-Reaktif Covid-19

"Dan pagi hari ini, kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara Azis, wakil ketua DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Firli Bahuri sebagaimana dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal Youtube KPK RI pada Sabtu, 25 September 2021.

Firli juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa ± 20 orang saksi, dan dikuatkan dengan alat bukti.

Kini tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama, 24 September sampai 13 Nopember 2021 di rutan negara Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai langkah antisipasi, karena kita memahami saat ini kita masih prihatin dengan Covid-19, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan dimaksud," ujar ketua KPK tersebut.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube KPK RI

Tags

Terkini

Terpopuler