MALANG TERKINI – Sempat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), wakil ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dijemput paksa.
Setelah tiba di gedung merah putih KPK, Aziz Syamsuddin diperiksa dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Aziz Syamsuddin terlibat dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju (SRP) dan Maskur Husain (MH).
Baca Juga: KPK Sebut Dikelabuhi Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin Ternyata Non-Reaktif Covid-19
Aziz menyuap SRP dan MH dengan uang sebesar Rp3,1 miliar untuk bisa diajak kerjasama maling uang rakyat Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah.
Aziz Syamsuddin terbukti mentransfer secara bertahap kepada Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain menggunakan mata uang asing.
Kasus suap yang dilakukan Aziz Syamsuddin itu terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu yang melibatkan eks penyidik KPK dan seorang advokat Maskur Husain.
Baca Juga: Aziz Syamsuddin Transfer Suap ke Eks Penyidik KPK dengan Mata Uang Asing Rp3,1 Miliar
Dijelaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri bahwa Aziz Syamsuddin melakukan transfer uang melalui rekening pribadinya.