Inilah Poin Inti Perbedaan ASN, PPPK, dan PNS Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014

27 Oktober 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi: Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pegawai negeri adalah salah satu profesi idaman masyarakat. Namun tidak jarang ada yang masih bingung dengan jenis-jenis pegawai negeri, khususnya perbedaan antara ASN, PPPK, dan PNS.

Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014, berikut adalah perbedaan pengertian antara ASN (serta Pegawai ASN), PPPK, dan PNS:

a. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini 6 Perbedaan Mendasar ASN, PNS dan PPPK.

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan

c. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pada dasarnya, baik PNS maupun PPPK adalah sama-sama termasuk dalam kategori Pegawai ASN.

Bedanya, PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian, sedangkan PPPK diangkat sebagai Pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Perbedaan PPPK, PNS, dan ASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Hal ini dipertegas pada pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 yang berbunyi:

- Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK.

PNS dan PPPK berbeda dalam hal hak dan kewajiban.

Hak PNS diatur dalam pasal 21 UU no. 5 Tahun 2014 yang berbunyi sebagai berikut:

PNS berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. perlindungan; dan e. pengembangan kompetensi.

Baca Juga: LALISA Tembus 300 Juta Tayangan salam Satu Bulan, BLACKPINK : Terimakasih Banyak

Sedangkan hak PPPK diatur dalam pasal 22 UU no. 5 Tahun 2014 yang berbunyi sebagai berikut:

PPPK berhak memperoleh: a. gaji dan tunjangan; b. cuti; c. perlindungan; dan d. pengembangan kompetensi.

Hanya ada satu poin yang berbeda dari segi hak bagi PNS maupun PPPK.

PNS berhak untuk memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak. ***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler