MALANG TERKINI – Masih banyak masyarakat yang masih belum bisa membedakan apa itu ASN, PNS dan PPPK. Maka dari itu, penting untuk mengetahui perbedaan ketiganya.
Meskipun sama-sama menjadi pegawai pemerintahan dan mendapat gaji dari negara, namun ketiganya memiliki fungsi dan jabatan yang berbeda.
ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat dibedakan menjadi dua, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Perbedaan PPPK, PNS, dan ASN, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dari sini dapat disimpulkan bahwa seorang ASN belum tentu PNS namun seorang PNS sudah pasti merupakan ASN. Hal ini pun dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Berikut ini perbedaan mendasar yang perlu diketahui;
1. Status Kepegawaian
Seorang PNS merupakan pegawai ASN yang telah diangkat sebagai pegawai tetap dalam sebuah instansi, yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan berhak memiliki kepegawaian pegawai secara nasional.