Densus 88 Tangkap Farid Okbah dkk, Polri: Tidak Ada Kriminalisasi kepada Siapapun

18 November 2021, 09:12 WIB
Densus 88 melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka kasus terorisme, yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat, pada 16 November 2021. /Tangkap layar YouTube/ DIV HUMAS POLRI

MALANG TERKINI - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah melakukan penangkapan terhadap  Farid Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah alias (AZA) dan Anung Al-Hamat (AA) pada 16 November 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan Densus 88 bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapapun.

Rusdi mengatakan bahwa Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air, tentunya melalui Densus 88 Antiteror.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Ahmad Zain An Najah, MUI: Itu Urusan Pribadi

Ia menerangkan bahwa kerja Densus merupakan proses panjang, hasil dari profiling dan juga pemantauan yang cukup lama.

Ia juga menyatakan bahwa upaya-upaya  yang dilakukan Densus itu merupakan murni penegakan hukum yang tegas dan bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapapun.

"Sekali lagi ini saya sampaikan, bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun, termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan Polri pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi dalam konferensi pers sebagaimana dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal YouTube DIV HUMAS POLRI.

Baca Juga: 15 Fakta Jay ENHYPEN, Pria Penyuka Warna Ungu yang Hobi Melamun

Rusdi menjelaskan, sejak tertangkapnya Amir JI (Jamaah Islamiyah), yaitu Para Wijayanto, pada 29 Juni 2019, bisa membuka pintu masuk Densus 88 untuk lebih dapat memahami dan mempelajari tentang kelompok JI.

Hasil informasi dari Parawijayanto dapat menggambarkan bagaimana struktur organisasi, pola rekrutmen, pendanaan, dan juga strategi JI.

"Tentunya, JI terus melakukan upaya-upaya bagaimana pendanaan didapat oleh organisasi untuk tetap mempertahankan eksistensi dari kelompok teroris JI ini," kata Rusdi menambahkan.

Baca Juga: Tatacara Sholat Gerhana Bulan Beserta Niatnya

Rusdi menyebut ada dua sumber pendanaan JI. Yang pertama, pendanaan internal melalui infak dari seluruh anggota kelompok tersebut.

"Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya," ujar Rusdi.

Sumber pendanaan yang kedua melalui eksternal dengan mendirikan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf.

Baca Juga: Buktikan Aksi Kerja Nyata, Dedi Mulyadi Sambangi Kampus Mahasiswa Pengkritiknya

"Ini merupakan satu lembaga yang dibuat oleh kelompok ini untuk mendapatkan pendanaan dengan mengkamuflase kegiatan-kegiatan dari Baitul Mal Abdurrahman bin Auf ini untuk kegiatan pendidikan, untuk kegiatan sosial," paparnya.

Tetapi, menurut Rusdi, ada sebagian dari dana yang terkumpul digunakan untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut.

Sehingga sejak 2019 dilakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di dalam Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf, baik yang ada di Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, dan Medan.

Baca Juga: Isi Pernyataan MUI Terkait Penangkapan Anggotanya yang Diduga Teroris

"Ada 28 pemeriksaan berita acara pemeriksaan tersangka, keterangan ahli dan juga dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO, AZA, dan AA," ujar Rusdi menambahkan.

Dalam organisasi Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf itu, AZA sebagai Ketua Dewan Syariah dan FAO sebagai Anggota Dewan Syariah.

Sedangkan AA sebagai pendiri Perisai yang merupakan badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88 sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga mereka.

"Sehingga apa yang dilakukan pada Densus 88 tanggal 16 November tersebut memiliki dasar yang kuat, sehingga ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88," tegas Rusdi.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube Div Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler