Pengumuman Libur Sekolah Tiba! Ini Tanggalnya Berdasarkan Surat Edaran Terbaru Kemendikbud Jawa Barat

16 Desember 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi Libur Sekolah - Libur Semester Gasal Jabar 2-15 Januari 2021 /Pixabay/Gerhard G.

MALANG TERKINI - Pelaksanaan Ujian Akhir atau PAS Semester ganjil telah selesai dilaksanakan sejak Minggu kemarin.

Dewan guru dan seluruh jajaran pendidikan tengah bersiap, melaporkan hasil pembelajaran yang selama ini dilaksanakan. Mengoreksi dan mengelola nilai yang akan disajikan dalam rapor Siswa.

Sementara siswa dan orang tua atau wali menunggu pengumuman besar, waktu pembagian rapor dan liburan.

Baca Juga: Jadwal Tanggal Libur Sekolah Selama Nataru 2021 untuk Malang, Surabaya, Sidoarjo, dan Seluruh Wilayah Jatim

Mengingat, surat edaran Kemendikbud ristek Nomor 29 tahun 2021 yang melarang waktu liburan selama Nataru.

Namun kemarin, tepatnya Selasa, 14 Desember 2021, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek secara resmi telah mengumumkan aturan baru, pelaksanaan libur sekolah akhir semester ganjil dan gasal untuk tahun ajaran 2021/2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.

Salah satunya, tentang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu liburan.

Baca Juga: Nonton Film Spiderman No Way Home Full Movie Sub Indo Lengkap dengan Sinopsis

Berdasarkan hal tersebut, wilayah Jawa Barat menetapkan, pelaksanaan pembagian rapor dan libur sekolah semester ganjil atau gasal akan dilaksanakan antara 2 Januari – 15 Januari 2021.

Berikut ini, isi surat edaran Ke Mendikbud Ristek Nomor 23 tahun 2021.

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu liburan.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21 – 2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.

7. Menetapkan protokol kesehatan atau prokes yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Itulah info terbaru, pelaksanaan waktu liburan sekolah semester ganjil atau gasal, wilayah Jawa Barat berdasarkan surat edaran terbaru Kemendikbud Ristek, semoga membantu.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler