Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

17 Januari 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi: Tenaga Honorer akan dihapus tahun 2023 /Pikiran Rakyat/

MALANG TERKINI – Tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai tahun 2023, Tenaga honorer akan dihapus dan instansi pemeritah hanya meperkejakan mereka yang berstatus PNS dan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika mulai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer dan status pegawai pemerintah hanya ada dua plihan.

Baca Juga: Honorer Berusia 57 Tahun Gagal Lolos PPPK Guru 2021, Pengawas Beri Surat Terbuka untuk Nadiem Makarim

Sebagaimana dikutip dari YouTube SULTRA INFOTER, dua pilihan yang dimaksud Menpa RB adalah PNS atau PPPK.

Tenaga Honorer

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah namun merupakan pegawai non-PNS atau non-PPPK.

Baca Juga: Latihan Soal Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Bisa Akses ke ayogurubelajar.kemdikbud.go.id

Pada instasi pemerintah daerah, proses rekrut pegawai honorer tanpa melalui ijin atau mekanisme dari pemerintah pusat. Mutlak ditentukan oleh pemda masing-masing wilayah.

Berbeda dengan PPPK, dimana untuk bisa berstatus itu harus melalui proses seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Tenaga honorer ini juga banyak di sekolah-sekolah yang kerap disebut guru honorer. Mereka bekerja layaknya guru namun tidak berstatus senagai PNS.

Baca Juga: Link Video Syur Mirip Nagita Slavina Masih Trending, Roy Suryo dan Polisi Berbeda Pendapa

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Perbedaan masa jabatan

PNS diangkat sebagai aparatur Negara tetap sampai dia memasuki masa pensiun sedangkan PPPK menjadi pegawai yang memiliki kontrak ada masa waktu tertentu minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang. Perpanjangan tersebut bisa dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dari PPPK jika dirasakan kinerja PPPK tidak sesuai ekspektasi maka kontraknya bisa diputus.

2. Perbedaan Usia Pendaftaran PNS dan PPPK

Usia pendaftaran untuk PNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Ada kalanya menerima pendaftaran lebih dari 35 tahun tapi hanya untuk posisi jabatan tertentu saja.

Usia pendaftaran untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun, atau maksimal 1 tahun sebelum masuk masa pensiun.

3. Perbedaan Hak PNS dan PPPK

Untuk hak PNS dan PPPK memiliki kesamaan hak yaitu sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi seperti diklat-diklat atau pelatihan- pelatihan

Namun perbedaannya ada pada uang pensiun dan jaminan hari tua. Untuk PNS setelah pensiun mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK tidak mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua.

4. Proses rekrutmen PNS dan PPPK

Proses rekrutmen PNS biasanya diselenggarakan setiap tahun, namun ada kalanya ditiadakan untuk proses seleksi PNS itu sendiri misalnya di tahun 2020 karena pandemi Covid-19 tidak diadakan proses perekrutan PNS.

Sedangkan PPPK tergantung dari kebutuhan instansi pemerintahan jika dibutuhkan suatu posisi maka dilakukan proses rekrutmen PPPK. namun jika tidak ada maka tidak akan diadakan proses rekrutmen PPPK.

5. Perbedaan Peraturan PNS dan PPPK

Perbedaan peraturan PNS dan PPPK lebih mendalam dapat dilihat dari aturan di Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 untuk PNS tentang manajemen PNS.

Untuk PPPK peraturan ada pada Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Baca Juga: Ikuti Try Out di Program Guru Belajar, Guru Honorer Bisa Mendapatkan Contoh Soal Seleksi PPPK

Undang-undang ASN

Salah satu dasar dihapusnya tenaga honorer pada tahun 2023 adalah Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut link download Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), KLIK DI SINI.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler