Pemerintah Keluarkan Panduan Perilaku Aman Covid-19 Saat Lakukan Perjalanan

24 Maret 2022, 13:33 WIB
ilustrasi: Saat Melakukan Perjalanan, Pemerintah Himbau Untuk Patuhi Panduan Perilaku Aman Covid-19 /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI – Pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat berupa panduan perilaku aman Covid-19 saat melakukan perjalanan.

Hal tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam menekan kenaikan kasus Covid-19. Selain itu, juga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah terus menggencarkan upaya-upaya untuk meminimalisir kasus Covid-19 tersebut melalui berbagai strategi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Terus Melandai, Kemenhub: Kapasitas Dilonggarkan Prokes Dimaksimalkan

Salah satunya dengan pemberian edukasi. Selain edukasi pada bidang kesehatan, pendidikan, kegiatan perekonomian, tetapi juga pada bidang trasnportasi.

Pemerintah telah memberi kelonggaran kepada masyarakat saat melakukan perjalanan, namun dengan pernyataan tegas, yakni tetap harus mematuhi prokes.

Sehingga Pemerintah memberikan panduan perilaku aman Covid-19 agar menjadi pedoman masyarakat ketika berpegian.

Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran dengan Syarat Sudah Mendapat Vaksin Booster

Panduan perilaku aman tersebut terbagi menjadi 3 bagian, yakni sebelum perjalanan, selama di perjalanan, dan setelah sampai di tujuan.

Hal tersebut juga menjadi upaya agar prokes dapat selalu diterapkan sebelum, saat, hingga sampai pada tujuan perjalanan.

Hingga nantinya dapat menjadi suatu kebiasaan masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dimanapun berada, sehingga dampak penularan juga minim.

Sebagaimana pada laman covid19.go.id bagian materi edukasi dengan judul ‘Aturan Perjalanan Dilonggarkan, Tetap Berperilaku Aman Saat Perjalanan yang diunggah pada 22 Maret 2022.

Baca Juga: Manfaat Lidah Buaya Menurut Dokter Fery: Mempecepat Penyembuhan pada Luka

Berikut penjelasan detail terkait panduan perjalanan aman Covid-19 tersebut:

1. Sebelum Perjalanan

a. Pastikan kondisi tubuh fit, jika tidak maka tundalah perjalanan. Bagi yang baru kontak erat, segera lakukan tes.
b. Lakukan skrining PeduliLindungi saat berangkat dan penuhi syarat perjalanan yang berlaku.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Wajib Vaksin Booster, Ini Solusi Bagi yang Belum Vaksinasi Lengkap

2. Selama di Perjalanan

a. Patuhi protokol kesehatan: 3M, tidak berbicara selama perjalanan, tidak makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam.
b. karena tempat duduk tidak lagi berjarak, penyedia moda transportasi wajib:

- Di pesawat wajib sediakan 3 baris kursi kosong sebagai area karantina penumpang yang terindikasi bergejala.

- Sediakan ruang isolasi mandiri sementara, untuk mengakomodasi penumpang atau awak kapal yang terindikasi bergejala.

- Pengawasan ketat protokol kesehatan.

3. Setelah Sampai di Tujuan

a. lakukan pemantauan terhadap kondisi tubuh.
b. tunda perjalanan selanjutnya atau lakukan karantina untuk sementara waktu.
c. jika merasakan gejala Covid-19, segera tes secara mandiri dan isolasi diri.

Itu dia panduan perilaku aman Covid-19 saat melakukan perjalanan yang dihimbau oleh Pemerintah kepada masyarakat.

Panduan perjalanan tersebut berjalan beriringan dengan postingan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pemberian informasi tekait pelonggaran kapasitas transportasi, pada 23 Maret 2022. ***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler