Hakim Pengadilan Tinggi Mengabulkan Banding Jaksa, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati?

4 April 2022, 18:38 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis mati bagi heri Wirawan /Facebook.com/ Ahmad Ruhyat Hasby

MALANG TERKINI - Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa penuntut atas Vonis Herry Wirawan.

Herry Wirawan yang sebelumnya merupakan tersangka atas kasus kekerasan seksual yaitu, pemerkosaan terhadap 13 santrinya itu sudah mendapat vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Akan tetapi menanggapi vonis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung kemudian memberikan keterangan bahwa, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut akan mengajukan banding.

Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan terhadap 13 Anak Didik Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebab menurutnya, kejahatan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan termasuk dalam kategori sebagai kejahatan yang sangat serius.

Karena itu, pihaknya akan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan banding dan mereka akan tetap konsisten untuk menuntut Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati.

Berdasarkan informasi yang dikutip Malang Terkini dan Pengadilan Tinggi Bandung, Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati pada tanggal, 04 April 2022.

Baca Juga: ORLEANS MASTERS 2022: Putri Kusuma Sumbang Gelar Juara

Dan amar putusan, Pengadilan Tinggi Bandung antara lain sebagai berikut:

· Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum;

· Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Bandung Nomor : 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:

· Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”;

· Menetapkan Terdakwa tetap ditahan

· Membebankan restitusi kepada Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE.

Baca Juga: Evan Dimas Darmono dan Adam Alis Jadi Nama Kuat Untuk Gantikan Posisi Hanif Sjahbandi yang Hengkang ke Persija

· Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing;

· Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Baca Juga: 20+ Buku Saku Referensi Kultum Sebelum Tarawih Ramadhan Sebulan Penuh, Download Gratis di Sini

Dan keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung ini, juga berdasarkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Herry Wirawan yaitu:

1. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak;

2. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban;

Baca Juga: Komnas HAM Menolak Herry Wirawan Diberi Hukuman Mati dan Kebiri, Simak Alasannya

3. Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren;

Selain itu, Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan agar terdakwa Herry Wirawan berhak mendapatkan hukuman yang lebih ringan.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler