Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih

16 Januari 2023, 09:01 WIB
ilustrasi: Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 salah satunya adalah membentuk KPPS dan mengangkat Pantarlih. /PIXABAY/mohamed_hassan/

MALANG TERKINI – Penjelasan tugas dan wewenang PPS dalam pelaksanaan pemilu 2024 sudah diatur dalam peraturan Pemilu yang akan digelar tahun depan.

Berdasarkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 telah diatur berbagai hal berkenaan pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam peraturan KPU tersebut dijelaskan pula tugas dan wewenang PPS yang harus dipahami dan dijalankan untuk kelancaran pemilu.

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar yang Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup 

Arti PPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024

Seperti telah diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 berkenaan dengan Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Disebutkan dalam pasal 1 butir 7 tentang arti dari PPS yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.

Jumlah anggota PPS terdiri dari 3 orang yang diambil dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota PPS tersebut terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.

Baca Juga: KPU Temui Presiden Soal Pemilu 2024, Jokowi Beri 6 Pesan Penting 

Isi tugas dan wewenang PPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024

Penjelasan tugas dan wewenang PPS dijelaskan dalam Bab III berisi Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tugas PPS dijelaskan pada Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 dan wewenang PPS dipaparkan dalam Pasal 18 Ayat (3).

Simak tugas PPS berdasarkan Bab III Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

- Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca Juga: Tanpa PDIP, Inilah 8 Partai Politik yang Sepakat Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup 

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Diperkirakan Naik 4 Kali Lipat dari 2019, Jokowi: Saya Minta Dihitung Lagi 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat melaksanakan tugas PPS seperti pada peraturan KPU Pasal 18 ayat (2), kegiatan yang dilakukan oleh PPS adalah sebagai berikut.

1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

Baca Juga: Dinilai Makin Buruk Hasilnya Namun Pemilu 2024 Bakal Telan Biaya Rp84 Triliun, Naik 3 Kali Lipat! 

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.
8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Pemilu dan Pilkada Serentak di 2024 

Wewenang PPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024

Isi dari wewenang PPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada Pasal 18 ayat (3) yaitu:
1. Membentuk KPPS.
2. Mengangkat Pantarlih.
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mahfud MD Menegaskan Sikap Presiden, Pemilu Tahun 2024 Tidak Mundur

Pelaksanaan wewenang PPS seperti diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 18 ayat (4) menjelaskan kewajiban PPS antara lain:

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: Bertemu PRMN, KPU Tegaskan Perlunya Menangkal Hoax Serta Peran Penting Generasi Muda di Pemilu

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah tugas dan wewenang PPS dalam pelaksanaan pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 termasuk membentuk KPPS dan mengangkat Pantarlih.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler