Apa itu LPSK? Ternyata Ini Pengertian, Tugas dan Wewenangnya

16 Februari 2023, 05:01 WIB
Ilustrasi: Ketahui pengertian LPSK beserta tugas dan wewenang yang dimilikinya /Pixabay/ succo

MALANG TERKINI – Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kepada Brigadir J, sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat. Dalam kasus tersebut, Bharada E diketahui meminta perlindungan kepada pihak LPSK.

Putri Chandrawati juga sempat mengajukan bantuan kepada LPSK, tetapi lembaga ini menolak untuk melindungi istri dari Ferdy Sambo ini.

Meskipun menjadi bahan perbincangan, namun nama LPSK sendiri masih cukup asing di telinga masyarakat. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, simak penjelasan tentang LPSK berikut ini.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Bareskrim: Sejarah,Tugas, Wewenang, Hingga Struktur Organisasi 

Pengertian LPSK

LPSK merupakan kependekan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga dengan tugas dan kewenangan untuk memberikan perlindungan serta hak lain kepada saksi dan korban. Lembaga ini didirikan dengan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur tentang Saksi dan Korban.

Keberadaan lembaga ini memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum serta penanganan hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan sistem peradilan yang kini tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan, tetapi juga kepada saksi dan korban.

Anggota dari LPSK merupakan orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki tanggung jawab dalam bidang perlindungan saksi dan korban. Anggotanya terdiri dari orang-orang yang berasal dari kepolisian, Komnas HAM, advokat, akademisi, departemen Hukum dan HAM, atau lembaga swadaya masyarakat.

Baca Juga: Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih 

Tugas LPSK

Sesuai dengan namanya, LPSK bertugas dalam menjamin perlindungan saksi dan korban. Namun, dalam UU terbarunya, tugas LPSK diperluas. Lembaga ini tidak lagi hanya memberikan perlindungan pada saksi dan korban saja, tetapi bertanggung jawab juga untuk melindungi saksi pelaku, pelapor, dan para ahli.

Tidak hanya itu, LPSK juga menyediakan perlindungan lainnya untuk saksi dan korban seperti perlindungan secara fisik, perlindungan procedural, psikososial, psikologis, kompensasi, dan restitusi.

Baca Juga: Siapa Richard Eliezer? Simak Profil dan Biodata Serta Bagaimana Bisa Menjadi Justice Collaborator 

Wewenang LPSK

Sebagai suatu lembaga yang memiliki kekuatan di mata hukum, LPSK memiliki 10 wewenang di antaranya sebagai berikut.

1. LPSK memiliki wewenang dalam meminta keterangan secara lisan maupun tertulis dari pemohon dan pihak yang terkait dengan permohonan.

2. Mengkaji keterangan, surat, serta dokumen yang terkait untuk memperoleh kebenaran atas permohonan yang diajukan.

Baca Juga: Apa Tugas Pendamping PPH? Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Self Declare

3. Meminta salinan surat dan dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun, guna memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan.

4. LPSK juga dapat meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.

5. Identitas terlindung dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mengurus rumah aman.

Baca Juga: Apa Saja Tugas Pantarlih Pemilu 2024? Inilah Daftar Pekerjaan dan Kewajibannya

7. Merelokasi terlindung ke tempat yang dirasa lebih aman.

8. Melaksanakan kewajiban dalam hal pengamanan dan pengawalan.

9. Mendampingi saksi dan korban selama proses pengadilan.

10. Yang terakhir dilakukannya penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

Demikian informasi terkait LPSK, mulai dari pengertian, tugas, hingga wewenang yang dimilikinya. Semoga bermanfaat!***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler