MALANG TERKINI - PPH atau disebut juga Proses Produk Halal, yang dimana PPH mencakup diantaranya dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Segala proses akan akan digiring oleh seorang Pendamping PPH yang bertugas sebagai memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).
Tugas Pendamping PPH
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil menyatakan bahwa pendamping PPH memiliki tugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (Self Declare).
Baca Juga: Doa Sebelum Berangkat Kerja Islam, Agar Diberi Rezeki yang Halal dan Berkah
Tugas ini mencakup pengecekan terhadap kehalalan bahan baku, proses produksi, dan produk akhir yang dinyatakan halal oleh pelaku usaha. Pendamping PPH juga bertanggung jawab dalam memberikan edukasi dan pelatihan kepada pelaku usaha mengenai persyaratan dan tata cara sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil.
Proses verifikasi dan validasi melalui beberapa prosedur dari memeriksa dokumen dan kesesuaian bahan komposisi. Pendamping PPH nantinya akan memberikan dokumen PPH, dan meminta skema PPH yang dilakukan verifikasi secara langsung nantinya.
Jika terdapat ketidaksesuaian, Pendamping PPH nantinya akan memberi koreksi dari dokumen yang sudah diberikan dan skema PPH.
Namun, jika semua sudah sesuai standar kehalalan kemudian Pendamping PPH bisa membuat surat rekomendasi untuk diajukan ke BPJPH.
Baca Juga: Doa Sebelum Berangkat Kerja Islam, Agar Diberi Rezeki yang Halal dan Berkah