Cair Awal April 2023, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 Termasuk Pensiunan

30 Maret 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi. Pemerintah meminta agar pencairan THR PNS 2023 dapat dilakukan mulai H-10 Lebaran /Pixabay/Eko Anug.

MALANG TERKINI – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2023 serta gaji ke-13 termasuk untuk TNI, Polri, tenaga pengajar, serta para pensiunan.

Adapun kebijakan pemberian THR PNS 2023 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2023. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam memberikan penghargaan atas kontribusi serta pengabdian para Aparatur Negara baik di pusat maupun daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran THR PNS 2023 terbagi atas gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

Baca Juga: THR Dibayar Maksimal 18 April, Menaker Janji Pantau Pembayaran Tepat Waktu

Selain itu, terdapat penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun pembayaran THR PNS 2023 ini berbeda dibandingkan dengan tahun 2022. Pembayaran THR PNS 2023 kali ini juga akan diberikan kepada para tenaga pendidik, seperti guru dan dosen yang tidak memiliki tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa penambahan tersebut didapat dari pemerintah pusat untuk seluruh pemerintah daerah yang angkanya mencapai Rp2,1 triliun.

Menkeu Sri Mulyadi menambahkan, THR PNS 2023 akan diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, diantaranya sekitar 1,8 juta orang ASN Pusat, TNI, Polri dan Pejabat Negara.

Baca Juga: Dibalik Sejarah Tanggal 30 Maret dan Profil Usmar Ismail, Bapak Perfilman Indonesia

Lalu diberikan juga untuk 3,7 juta ASN di daerah termasuk pada 1,1 juta guru yang menerima tunjangan profesi dan kepada 527,4 ribu orang guru yang menerima Tamsil (tunjangan untuk para guru di daerah).

Selain itu THR PNS 2023 juga akan diberikan kepada 2,9 juta para pensiunan dan penerima pensiun di Indonesia.

Pencairan THR PNS 2023 Mulai H-10 Lebaran

Menkeu Sri Mulyani menyebut dalam keterangannya bahwa pencairan THR PNS 2023 ini akan mulai digelontorkan mulai H-10 Idul Fitri 2023.

Agar THR PNS 2023 dapat cair sebelum hari raya, Menkeu mengimbau para Kementerian dan Lembaga, untuk segera mengajukan surat perintah pembayaran ke kantor perbendaharaan KPPN.

Baca Juga: Belum Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Cara Mendapatkan, serta Rinciannya Tahun 2022

Sri Mulyadi berharap agar THR PNS 2023 dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun jika terjadi kendala, pencairan THR PNS 2023 dapat dilakukan setelah hari raya.

Sementara itu, mengacu pada PP no. 15 tahun 2023, pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2023 untuk membantu belanja pendidikan putra dan putri keluarga ASN. Besaran gaji ke-13 angkanya sesuai dengan pembayaran THR PNS 2023 saat ini.***

Editor: Iksan

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler