Segera Cair! THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Bagi PNS dan Pensiunan

- 4 April 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi: THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan akan segera
Ilustrasi: THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan akan segera /tangkapan layar/sscasn.bkn

MALANG TERKINI - Menurut informasi THR dan Gaji ke-13 tahun 2022, bagi PNS dan Pensiunan akan segera di cairkan oleh Pemerintah.

Sebagaimana sudah diatur didalam undang-undang, bahwa PNS berhak mendapatkan THR, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Dan berdasarkan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara, APBN tersebut, maka Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran untuk THR dan Gaji 13 bagi aparatur negara.

Baca Juga: Kapan THR Natal Tahun 2021 Cair? Ini Aturan dan Perhitungannya  

Dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KemenPANRB, telah mengirimkan surat kepada kementrian Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Menpanrb, Tjahjo juga meminta kepada Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan untuk memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 dan uang pensiun.

Dikutip oleh Malang Terkini dari Portal Sulut dengan judul ‘Mengintip Aturan Baru THR dan Gaji 13 Tahun 2022, Cek di sini Besarannya dan Kapan Cair’.

Kebijakan THR ini, rencananya akan dicairkan pada bulan ramadhan, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Akhirnya Ungkap Alasan Aturan Wajib Vaksin Booster bagi Pemudik Lebaran 2022

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x