Habib Rizieq Bakal Diperiksa? Polri: Kami Minta Klarifikasi

17 November 2020, 13:50 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Tangkap Layar Front TV/MalangTerkini.com

MALANG TERKINI - Setelah Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia yang di sambut ribuan massa telah menimbulkan pro dan kontra sebagian pihak.

Kemudian baru-baru ini pun Habib Rizieq Syihab telah menggelar acara pernikahan putrinya yang bersamaan dengan digelarnya acara memperingati Maulid Nabi dengan tamu undangan 10 ribu.

Hal tersebut membuat adanya pro kontra dan menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan termasuk Satgas Covid-19.

Baca Juga: Polemik Habib Rizieq, Fahri Hamzah: Awalnya Dianggap Kecil dan Gak Penting

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menejaskan akan meminta keterangan beberapa pihak.

"Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," terang Irjen Argo dilansir Antara pada Senin, 16 November 2020.

Kemudian pihak penyidik juga akan memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu saja, bahkan nanti Polri pun akan memanggil pihak KUA juga untuk dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19.

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," kata Argo

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Argo.

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Sampai Denda Rp100 Juta

Walaupun Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui Surat pemberian sanksi yang telah dikirimkan pada Minggu 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga: Polisi Panggil Anies Baswedan, Fadli Zon: Menabrak Tatanan

Sementara menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler