Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi yang dibentuk berdasarkan Permen Komunikasi dan Informatika No. 15 tahun 2018.
Menurut pasal 7 Peraturan Presiden No. 112 tahun 2020, peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkannya.
Peraturan tersebut sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Kamis, 26 November 2020. ***