Sah! Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Sekaligus, Berikut Rinciannya

- 30 November 2020, 11:04 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /presidenRI.go.id/BPMI Setpres/Kris

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi yang dibentuk berdasarkan Permen Komunikasi dan Informatika No. 15 tahun 2018.

Menurut pasal 7 Peraturan Presiden No. 112 tahun 2020, peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkannya.

Peraturan tersebut sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Kamis, 26 November 2020. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJNEWS setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x