Meski Tidak di Daerah yang Lakukan Pilkada, Buruh yang Masuk Tetap Berhak Dapat Uang Lembur

- 8 Desember 2020, 08:44 WIB
ilustrasi buruh
ilustrasi buruh /PIXABAY/JamesDeMers

5. Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti angka 4 tersebut diatas.

Berkaitan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota di wilayah Saudara.

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menteri Ketenagakerjaan

Repulik Indonesia,

Ida Fauziya.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah