Meski Tidak di Daerah yang Lakukan Pilkada, Buruh yang Masuk Tetap Berhak Dapat Uang Lembur

- 8 Desember 2020, 08:44 WIB
ilustrasi buruh
ilustrasi buruh /PIXABAY/JamesDeMers

Menaker Ida juga mengingatkan mengenai pentingnya protokol kesehatan dalam situasi masih pandemi Covid-19.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Telah Cair, Menaker: Kami Percepat

Berikut adalah isi lengkap dari Surat Edaran itu:

SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M/14/HK.04/XII/2020 TENTANG HARI LIBUR BAGI PEKERJA/BURUH PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional, maka perlu memberikan penjelasan sebagai berikut;

1. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 ditetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

2. Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya pemilihan dimaksud disebut pemilihan kepala daerah atau disingkat Pilkada).

3. Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka 3, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah