Baca Juga: Profil UMKM Malang, Minuman Kesehatan Sinome, Pohon Asamnya Ditanam Sendiri
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Tidak hanya itu, bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008 berikut ini:
Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.***( Iman Fakhrudin/Berita DIY)