Jokowi Pangkas Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020, Ini Rincian Keputusannya

- 2 Desember 2020, 06:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pangas libur akhir tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pangas libur akhir tahun /SETNEG

MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk pangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy pemerintah mengumumkan keputusan resmi mengenai perubahan libur panjang akhir tahun 2020.

Presiden Jokowi pada Senin pekan lalu telah meminta untuk mengurangi cuti bersama dan libur akhir tahun 2020.

Baca Juga: Dipangkas 3 Hari, Ini Keputusan Resmi Pemerintah Terkait Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Baca Juga: Keputusan Libur Nasional Desember 2020, Presiden Jokowi Ambil Tanggal Ini

Pengurangan libur tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah mengurangi peluang penularan Covid-19 yang diakibatkan aktivitas masyarakat saat liburan.

Baca Juga: Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Menurut Pengusaha dan Tenaga Medis

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020 Dipotong Ditengarai Mengecewakan Para Pengusaha dan Menurunkan Konsumsi

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari laman Setkab.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x