Baca Juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Habib Rizieq Resmi Ditahan
"Hal ini bisa melahirkan intoleransi di tengah masyarakat, serta menjadi tantangan pada keharmonisan kehidupan berbangsa," ujarnya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya jika Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam.
Penahanan tersebut dilakukan pada Minggu 13 Desember 2020 setelah sehari sebelumnya Habib Rizieq mendatangi Polda Metro jaya.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Deretan Foto Habib Rizieq Saat Menuju Mobil Tahanan
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.***