Nah, di dalam pasal tersebut juga dimuat mengenai layanan I yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen. Antara lain PNBP seperti halnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan atau lainnya. ***