Kabar Gembira, Ini 7 Golongan Masyarakat Bisa Buat dan Perpanjang SIM Gratis

- 4 Januari 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis.
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis. /beritadiy

Baca Juga: Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Rp900 Ribu Per Bulan? Ini Penjelasannya

Pertama, Penyelenggaraan kegiatan sosial,

Kedua, Kegiatan keagamaan,

Ketiga, Kegiatan kenegaraan,

Keempat, Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

Kelima, Masyarakat tidak mampu,

Kenam, Mahasiswa/pelajar.

dan Ketujuh, Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah

Dari PP tersebut, ada 32 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, beberapa contohnya antara lain adalah pembuatan SIM baru, perpanjangan, pengajuan Surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah