Baca Juga: Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Rp900 Ribu Per Bulan? Ini Penjelasannya
Pertama, Penyelenggaraan kegiatan sosial,
Kedua, Kegiatan keagamaan,
Ketiga, Kegiatan kenegaraan,
Keempat, Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
Kelima, Masyarakat tidak mampu,
Kenam, Mahasiswa/pelajar.
dan Ketujuh, Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah
Dari PP tersebut, ada 32 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, beberapa contohnya antara lain adalah pembuatan SIM baru, perpanjangan, pengajuan Surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.