Fatwa MUI Terhadap Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac: Suci dan Halal

- 9 Januari 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi: Vaksin covid-19
Ilustrasi: Vaksin covid-19 /Pixabay/fernando zhiminaicela

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Tahap Awal, Klik pedulilindungi.id/cek-nik

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine COVID-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin COVID-19 dari produsen Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya melakukan kajian secara mendalam terkait laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Baca Juga: Link pedulilindungi.id/cek-nik, Cara Cek Online Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.

Vaksinasi dimulai pekan depan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan jika pelaksanaan vaksinasi direncanakan akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2021.

Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan pers setelah mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19  dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu 6 Januari 2021.

Ia mengatakan jika vaksinasi tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah