MALANG TERKINI – Setelah sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa-Bali, sekarang gantian Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan jika Jakarta menerapkan PSBB Ketat dan dimulai pada 11-25 Januari 2021.
Pengumuman tersebut dilakukan oleh mantan Menteri Pendidikan tersebut pada saat pemaparan perkembangan pandemi corona di Jakarta.
Baca Juga: PSBB Malang Raya, Fokus Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan
Baca Juga: PSBB Wilayah Malang Raya Bakal Disesuaikan Karakteristik Daerah
Keputusan tersebut diambil karena Jakarta saat ini menyentuh angka tertinggi positif Covid-19.
"Saat ini kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh," jelas Anis.
Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dari artikel berjudul ‘Anies Baswedan Kembali Tarik Rem Darurat, Jakarta PSBB Ketat Mulai 11-25 Januari 2021’ Anies Baswedan merinci lebih lanjut lagi.
Anies menjelaskan, dalam kasus aktif ini, pasien Covid-19 berstatus OTG, ada yang dirawat ataupun menjalani isolasi mandiri.