Link Download dan 6 Poin SKB 3 Menteri Tentang Seragam di Sekolah Negeri

- 4 Februari 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi Sekolah /Pixabay/Sasin Tipchai

MALANG TERKINI – Pemerintah pada Rabu, 3 Februari 2021 mengeluarkan SKB 3 Menteri yang isinya terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.

SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan juga Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pembuatan keputusan tersebut didasarkan pada wujud nyata dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam ‘Bhinneka Tunggal Ika’, guna terus mewujudkan toleransi dan juga menindak dengan tegas hal-hal yang meruntuhkan hal tersebut.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Kemenag: Optimis Akan Kuatkan Toleransi

SKB 3 Menteri ini terbit dengan No. 02/KB/2021, No. 025-199 Tahun 2021 dan juga No. 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nah, berikut ini ada 6 poin utama di SKB 3 Menteri tersebut;

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Daftar Lengkap SKB 3 Menteri Terbaru Cuti Bersama dan Libur Nasional 2020

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

6. peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Bagi Anda yang ingin mendownload link secara lengkapnya, bisa di SINI. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah